Maluku Terkini

INGAT! Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan Bisa Kena Denda dan Bunga, Simak Ketentuannya

Terutama ketika topik ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Editor: Adjeng Hatalea
Ist
ILUSTRASI GAJI 

TRIBUNAMBON.COM - Terdapat ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanus.

Terutama ketika topik ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Perusahaan telat membayar gaji karyawan ini juga terjadi di Ambon, Maluku.

"Soal keterlambatan pembayaran upah atau gaji, benar ada ketentuan mengenai denda," terang dia, Rabu (1/11/2023).

Upah atau gaji sendiri merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha.

Ketentuan denda tersebut tertuang dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anwar melanjutkan, besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.

Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Ketentuan denda bagi perusahaan

Ketentuan pertama, gaji yang terlambat dibayar hingga hari ke-4 sampai hari ke-8 dari tanggal seharusnya, dikenai denda 5 persen dari upah untuk setiap hari keterlambatan.

Baca juga: Akui Belum Bayar Gaji Karyawan, Ini Penjelasan PD Panca Karya

Kedua, jika setelah hari ke-8 belum juga dibayar, maka dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan.

"Dengan keterangan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan," kata Anwar.

Ketentuan ketiga, jika lebih dari satu bulan tak kunjung dibayar, maka perusahaan akan dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama dan kedua.

Bukan hanya itu, terlambat membayar upah hingga sebulan juga dikenakan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved