Minggu, 14 Juni 2026

Maluku Terkini

INGAT! Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan Bisa Kena Denda dan Bunga, Simak Ketentuannya

Terutama ketika topik ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
Ist
ILUSTRASI GAJI 

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja," tutupnya.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/01/141500365/perusahaan-telat-bayar-gaji-pekerja-kemenaker-ingatkan-denda-dan-bunga-?page=2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved