Maluku Terkini
INGAT! Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan Bisa Kena Denda dan Bunga, Simak Ketentuannya
Terutama ketika topik ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Editor:
Adjeng Hatalea
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/01/141500365/perusahaan-telat-bayar-gaji-pekerja-kemenaker-ingatkan-denda-dan-bunga-?page=2.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.