Maluku Terkini

INGAT! Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan Bisa Kena Denda dan Bunga, Simak Ketentuannya

Terutama ketika topik ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Editor: Adjeng Hatalea
Ist
ILUSTRASI GAJI 

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja," tutupnya.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/01/141500365/perusahaan-telat-bayar-gaji-pekerja-kemenaker-ingatkan-denda-dan-bunga-?page=2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved