Gaji Karyawan Panca Karya

Akui Belum Bayar Gaji Karyawan, Ini Penjelasan PD Panca Karya

Manajer Personalia/Umum PD Panca Karya, Venty Persulessy menjelaskan, mulanya semua karyawan gajinya dipotong 50 persen saat masa pandemi Covid-19.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
Direktur PD Panca Karya saat diwawancarai terkait gaji karyawan yang tidak dibayar selama delapan bulan, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perusahan Daerah (PD) Panca Karya klarifikasi terkait tudingan tak bayar gaji karyawan selama delapan bulan.

Manajer Personalia/Umum PD Panca Karya, Venty Persulessy menjelaskan, mulanya semua karyawan gajinya dipotong 50 persen saat masa pandemi Covid-19.

Sisa gaji mereka akan dibayarkan jika kondisi keuangan perusahaan sudah membaik.

Mengingat, di masa Covid-19, semua kapal tidak jalan, tapi biaya operasional tetap dibayar sehingga terjadi pembengkakan pada keuangan perusahaan.

“Saat itu semua karyawan di PD Panca Karya terdampak pemotongan gaji 50 persen” kata Venty, Rabu (18/10/2023).

Lanjutnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan untuk sistem pelunasan gaji sisa karyawan.

Entah dibayar sekaligus, atau dicicil pelan-pelan oleh PD Panca Karya.

Hal itu yang membuat pembayaran gaji sisa karyawan hingga saat ini belum bisa dilakukan.

“Tapi ini adalah kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan bukan berarti kita menghindar. Itu adalah utang perusahaan ke karyawan. Jika utang itu dituntaskan untuk semua karyawan kan cukup besar biayanya. Karena belum sepakat harus dibayar sekaligus atau bertahap makanya sampai sekarang belum dibayar,” ungkapnya.

Baca juga: Gaji Karyawan Panca Karya: Petugas Sudah Menghadap DPRD, Belum Ada Hasil

Sementara itu, Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon mengatakan, terkait gaji sisa dari salah satu mantan karyawan bersangkutan Fuad Sanaky itu sudah dibicarakan secara baik-baik sebelumnya.

Di mana saat itu yang bersangkutan mengundurkan diri dan untuk hak-haknya telah disepakati untuk nanti menyusul.

“Tapi disitu dia sampaikan bahwa untuk hak-haknya nanti disampaikan yang penting pindah dulu,” cetusnya.

Rusdy juga mengklarifikasi bahwa gaji karyawan bersangkutan yang belum dibayar itu tujuh bulan, bukan delapan bulan.

Terhitung April hingga Oktober 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved