Kasus Korupsi
Ruben Moriolkussu, Penjabat Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekda KKT jadi tersangka bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran Setda KKT.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TANIMBAR, TRIBUNAMBON.COM – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020.
Penetapan Moriolkosu sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejari KKT, Selasa (24/10/2023).
Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekda KKT jadi tersangka bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran Setda KKT.
“Hari ini Kejari Tanimbar menetapkan dua orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 yakni berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari, Selasa.
Lanjut dijelaskan Dadi Wahyudi, penetapan keduanya sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari KKT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.\
Baca juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Siap Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas
“Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Sedangkan Tersangka PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Akibat perbuatan bersama, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.092.917.664.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.