Korupsi di Maluku
6 Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Siap Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanimbar, Bambang Irawan mengakui hari ini telah dilimpahkan berkas perkara keenamnya di Pengadilan negeri ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 6 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal segera diadili.
Keenamnya yakni Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanimbar, Bambang Irawan mengakui hari ini telah dilimpahkan berkas perkara keenamnya di Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi dinyatakan lengkap dan siap dipersidangkan.
“Kita sudah melimpahkan keseluruhan berkas para tersangka. Kita buat dalam tiga bagian (berkas terpisah) sesuai dengan peran masing-masing, " kata Bambang.
Dijelaskannya, usai pelimpahan besok baru pihaknya menerima register pelimpahan dari Pengadilan Tipikor Ambon beserta Jadwal sidangnya.
“Yang penting kita sudah limpah, besok mungkin baru kita terima registernya sambil menuggu jadwal Sidang,” tandasnya.
Baca juga: Berulang Dianiaya Bos Vivo Maluku, Isteri: Ada 5 kali Kekerasan yang Membekas di Ingatan
Diketahui, Tim Pidsus Kajari Tanimbar tiba di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Ambon dengan mobil berplat DE-1691-AM sekitar pukul 08.30 WIT.
Merrka membawa setumpuk berkas dipimpin Bambang Irawan didampingi Ricky R Santoso dan Hendry Jodie Paimin
Saat pelimpahan, Tim Pidsus Kajari Tanimbar diterima langsung oleh staf bagian Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon.
Sebelumnya Tim JPU melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka (tahap II) pada Senin (25/9) lalu.
Dimana dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/1/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 sambil menuggu persidangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.