Ambon Hari Ini
Marah dan Usir Wartawan, IJTI Maluku Sesalkan Sikap Dirut Panca Karya Rusdy Ambon
Menurutnya, dalam bertugas, wartawan dilindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga dalam hal ini, perlunya kerjasama antara pihak ter
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly sesalkan sikap Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya.
Dikatakan, wartawan dalam menyajikan berita harus ada konfirmasi dari pihak berwenang.
Sehingga, sikap marah dan mengusir wartawan itu tidak dibenarkan.
“Saya menyesalkan sikap Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon yang emosional. Seharusnya, ia membantu wartawan dalam menyajikan berita untuk masyarakat,” kata Imanuel, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, dalam bertugas, wartawan dilindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Sehingga dalam hal ini, perlunya kerjasama antara pihak terkait dalam pemuatan berita.
Berikut kronologi kejadian Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya.
Hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, Wartawan TribunAmbon.com atas Rahmat Tutupoho mendapat informasi terkait gaji ratusan karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya Maluku belum dibayarkan.
Yakni selama 8 bulan kerja, terhitung April hingga November 2020.
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 14.07 hingga 15.21 WIT upaya konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan terhadap Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon, tapi tidak direspon.
Kemudian, sekitar pukul 21.06 hingga 22.40 WIT konfirmasi melalui WhatsApp juga dilakukan ke Mantan Mualim II (Juru Mudi) KMP Tatihu, Fuad Sanaky. Info itu dibenarkan.
Sejumlah data dan informasi mengenai hal tersebut disampaikan Fuad Sanaky kepada Rahmat Tutupoho. Untuk memenuhi unsur cover both side (keberimbangan), konfirmasi Direktur Panca Karya kembali ditempuh hari sabtu tanggal 14 oktober 2023 sekitar pukul 16.07 WIT.
Lagi-lagi tidak direspon.
Baca juga: Janji Manis Rusdy Ambon, Gaji Karyawan PD Panca Karya Belum Juga Dibayar
Hari senin tanggal 16 Oktober pukul 10.13 WIT, konfirmasi dilakukan kembali melalui WhatsApp. Hasilnya masih sama, tidak direspon. Untuk itu, konfirmasi melalui panggilan WhatsApp pukul 10.14 tapi ditolak.
Nasdem Jadi Penerima Banparpol Tertinggi dari Pemkot Ambon, PSI Paling Rendah Rp. 20.375.000 |
![]() |
---|
Jaga Integritas, Polresta Ambon Gelar Gatiplin dan Tes Urine Mendadak |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Warga Dusun Erie Bersihkan Monumen Ambon City of Fish |
![]() |
---|
Monumen Ambon City of Fish Tidak Terawat, Warga: Jangan Cuman Manis Sesaat |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pemuda Ini Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.