Ambon Hari Ini

Marah dan Usir Wartawan, IJTI Maluku Sesalkan Sikap Dirut Panca Karya Rusdy Ambon

Menurutnya, dalam bertugas, wartawan dilindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga dalam hal ini, perlunya kerjasama antara pi­hak ter

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly sesalkan sikap Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly sesalkan sikap Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya.

Dikatakan, wartawan dalam menyajikan berita harus ada konfirmasi dari pihak berwenang.

Sehingga, sikap marah dan mengusir wartawan itu tidak dibenarkan.

“Saya menyesalkan sikap Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon yang emosional. Seharusnya, ia mem­bantu wartawan dalam menya­jikan berita untuk masya­rakat,” kata Imanuel, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, dalam bertugas, wartawan dilindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Sehingga dalam hal ini, perlunya kerjasama antara pi­hak terkait dalam pe­muatan be­rita.

Berikut kronologi kejadian Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya.

Hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, Wartawan TribunAmbon.com atas Rahmat Tutupoho mendapat informasi terkait gaji ratusan karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya Maluku belum dibayarkan.

Yakni selama 8 bulan kerja, terhitung April hingga November 2020.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 14.07 hingga 15.21 WIT upaya konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan terhadap Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon, tapi tidak direspon.

Kemudian, sekitar pukul 21.06 hingga 22.40 WIT konfirmasi melalui WhatsApp juga dilakukan ke Mantan Mualim II (Juru Mudi) KMP Tatihu, Fuad Sanaky. Info itu dibenarkan.

Sejumlah data dan informasi mengenai hal tersebut disampaikan Fuad Sanaky kepada Rahmat Tutupoho. Untuk memenuhi unsur cover both side (keberimbangan), konfirmasi Direktur Panca Karya kembali ditempuh hari sabtu tanggal 14 oktober 2023 sekitar pukul 16.07 WIT.

Lagi-lagi tidak direspon.

Baca juga: Janji Manis Rusdy Ambon, Gaji Karyawan PD Panca Karya Belum Juga Dibayar

Hari senin tanggal 16 Oktober pukul 10.13 WIT, konfirmasi dilakukan kembali melalui WhatsApp. Hasilnya masih sama, tidak direspon. Untuk itu, konfirmasi melalui panggilan WhatsApp pukul 10.14 tapi ditolak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved