Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi: dr Hendrita Tuankotta, Eks Ketua IDI Maluku Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa selama 3 tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Ma

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Mantan Ketua IDI, dr Hendrita Tuankotta saat mendengar Vonis penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/10/2023). 

Bahkan, meminta dan menagih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayarkan biaya medical check up baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa.
Dimana diserahkan langsung dirumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Untuk itu, JPU menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp. 44.000.000 untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara.

Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved