Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi: dr Hendrita Tuankotta, Eks Ketua IDI Maluku Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa selama 3 tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Ma

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Mantan Ketua IDI, dr Hendrita Tuankotta saat mendengar Vonis penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter Hendrita Tuankotta dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan Korupsi anggaran medical chek up Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa selama 3 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon. Senin (16/10/2023).

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dr. Hendrita Tuankotta oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.829.299.698, yang dikurangkan dengan pengembalian senilai Rp. 44 juta.

Sehingga sisa uang pengganti yang harus di kembalikan Terdakwa adalah sebesar Rp. Rp.785.299.698.

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa dan pengacaranya menyatakan pikir pikir.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Makan Minum Nakes RSUD Haulussy, Hendrik Tabalessy Divonis 4 Tahun Penjara


Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dokter Tuankotta merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi medical chek up Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp. 50 juta subside 2 bulan kurungan.

Menurut JPU terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Menurut tim JPU, terdakwa dr.Hendrita Tuanakotta, selaku ketua IDI Maluku menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Terdakwa bertindak atas nama peribadi dan seolah-olah untuk kegiatan IDI adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu Ikatan Dokter Indonesia adalah organisasi Profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan Nirlaba.

Bahkan, meminta dan menagih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayarkan biaya medical check up baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa.
Dimana diserahkan langsung dirumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Untuk itu, JPU menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp. 44.000.000 untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara.

Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved