Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi Dana Makan Minum Nakes RSUD Haulussy, Hendrik Tabalessy Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut Hakim, Tabalessy bersalah karena memiliki peran penting dalam kasus korupsi, baik sendiri maupun bersama sama saat melakukan tindakan korupsi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Kasi Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy saat mendengar vonis 4 tahun penjara Majelis hakim, yang dipimpin Lutfi Alzagladi saat sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/8/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasi Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon, yakni Hendrik Tabalessy divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis hakim, yang dipimpin Lutfi Alzagladi saat sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/8/2023) sore.

Menurut Hakim, Tabalessy bersalah karena memiliki peran penting dalam kasus korupsi, baik sendiri maupun bersama sama saat melakukan tindakan korupsi dalam penggunaan uang makan-minum Nakes RSUD Haulussy Ambon

"Menghukum terdakwa terdakwa Hendrik Tabalessy, S.kep dengan Pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 300 juta Subsidair 2 bulan kurungan badan," putus Hakim Lutfi.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minum Nakes RSUD Haulussy Ambon Divonis 1,3 Tahun Penjara

Selain pidana penjara dan denda, Tabalessy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta yang dikurangi dari total kerugian Rp 615 juta karena terdakwa telah mengembalikan 30 juta.

Jika dalam 1 bulan setelah memiliki putusan tetap maka aset terdakwa disita dan jika aset terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.

Diketahui, Vonis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menginginkan Tabalessy di hukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Kuasa Hukum Hendryk Tabalessy yakni Pileo Phistos Noija dan Victor Tala menyatakan pikir pikir.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Achmad Attamimi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved