Korupsi Command Center

Rp 400 Juta Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di Diskominfo Ambon, Siapa Aktor Utamanya?

Kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp. 400 juta di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon terus diusut.

Kejari Ambon
Tim Kejari Ambon saat mengecek ruangan Command Center terkait Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Diskominfo Kota Ambon. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp. 400 juta di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon terus diusut.

Terbaru, penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Diskominfo Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command Center Kota Ambon sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun modus dalam kasus ini adalah barang tak sesuai harga sebenarnya dan  pembuatan nota fiktif.

Kajari Ambon, Adhryansah , Diskominfo Ambon pada tahun 2021 mendapat anggaran sebesar Rp. 14.029.115.954, namun dalam penggunaannya tak sesuai Realisasi Belanja adalah sebesar Rp.12.538.474.093.

“Setelah dilakukan klarifikasi terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (kuitansi/nota belanja Markup) dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksankan namun dibuat pertanggungjawaban,” tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon: Anggaran Baliho Ditilap, Pembangunan Command Center Tak 100 Persen

Baca juga: Kejari Kantongi Calon Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Ambon

Beberapa temuan diantaranya.

Yakni Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu Percetakan yaitu sebesar Rp.299.746.024, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085.

Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500.

 Sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp. 152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp.147.390.899.

Kedua, Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC yaitu sebesar Rp. 32.802.840, dengan harga permeter yaitu sebesar Rp.65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp.32.500, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp.16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC yaitu sebesar Rp. 16.422.840.

Selanjutnya, terdapat Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret - Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu sebesar Rp.45 juta kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) sebesar Rp. 18 juta, kegiatan belanja sirene louncing sebesar Rp.5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video louncing sebesar Rp.7,5 juta.

Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa saudara GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.

Selain itu, Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp. 12 juta dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selesih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp.8. juta

Berikutnya, Anggaran kegiatan statistic sectoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.36.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR natal tahu 2021 Bagai pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.

Kemudian, Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7 juta, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sehingga tidak ada pembelanjaan ATK

Terakhir pada Pengadaan dan Pemasangan Perangkat Dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen persen dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp. 130 juta.

Sementara itu, pihaknya telah miliki calon tersangka dalam kasus ini.

NAmun, ia mengaku belum bisa mengungkapkan nama calon tersangka tersebut karena masih dalam penyidikan jaksa.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini namun saya belum bisa mengatakannya sekarang. Kita juga setelah ini akan memanggil pihak pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved