Kartu SIM Teregistrasi

Padahal Dilarang, Kartu SIM Perdana Telkomsel Teregistrasi Lebih Diminati Warga Ambon, Ini Alasannya

Penjualan kartu SIM Perdana Telkomsel teregistrasi marak di Kota Ambon.

|
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Penjualan Kartu SIM Perdana Telkomsel di Ambon dalam keadaan teregistrasi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjualan kartu SIM Perdana Telkomsel teregistrasi marak di Kota Ambon.

Penjualan kartu dalam keadaan aktif disebabkan permintaan pasar yang cukup tinggi.

Pasalnya, jika kartu dijual dalam kondisi belum terdaftar akan memperibet masyarakat.

Selain itu, pendaftaran kartu SIM memerlukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Baca juga: Penjual Konter Akui Tak Tahu Penjualan Kartu SIM Teregister Dilarang Pemerintah

Hal itu diungkapkan salah seorang pedagang konter di Ambon.

"Kita mau jual yang belum terdaftar juga ribet, karena pembeli mau yang instan tanpa repot mendaftar SIM dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)," ungkap salah seorang penjual SIM perdana Telkomsel, Hasan kepada TribunAmbon.com, Kamis (12/10/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa, pendaftaran kartu SIM menggunakan NIK menjadi problematika di kalangan masyarakat.

Hal itu pula yang membuat, masyarakat lebih meminati penjualan kartu yang sudah terdaftar.

"Kadang masyarakat mau daftar tapi NIK nya sudah ada 3 nomor sehingga tidak bisa daftar nomor baru lagi. Jadi kalau kita jual yang belum terdaftar ya rugi tidak ada yang beli juga kan," kata Hasan.

Lanjutnya, selama ini tidak ada solusi sehingga masyarakat lebih minat membeli kartu yang sudah teregistrasi.

"Karena tidak ada solusi terkait hal itu, jadi mau tidak mau ya kita jual kartu yang sudah terdaftar. Masyarakat sekarang mau yang serba instan," tambahnya.

Terkait penyebaran kartu SIM yang telah aktif, menurutnya merupakan tanggungjawab Telkomsel selaku produsen.

Sementara untuk data NIK yang digunakan merupakan kewenangan dari Dukcapil.

"Memang kita tidak bisa menuduh siapa dalang dibalik kartu-kartu SIM aktif yang tersebar, tetapi kartu ini kan diproduksi oleh Telkomsel, sementara data kependudukan ada di pihak catatan sipil," tandasnya.

Menurutnya, meski penjualan kartu yang telah teregistrasi dilarang pemerintah demi mencegah tindakan penipuan, namun kejadiannya jarang terjadi di Ambon.

"Selama ini belum ada komplain soal kartu Telkomsel yang kita jual. Aturan itu kan sebenarnya untuk mencegah penipuan tapi di Ambon begini jarang lah ada penipuan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan kartu SIM Perdana berlabel Telkomsel dengan kondisi sudah diregistrasi dijual bebas di pasaran Kota.

Berdasarkan hasil penelusuran TribunAmbon.com, Senin (10/10/2023), terdapat kartu SIM Perdana Telkomsel yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp. 70 ribu, tergantung jenis dan kuota yang ada didalamnya.

Mirisnya kartu SIM Perdana yang dijual kepada masyarakat sudah dalam keadaan aktif atau terdaftar menggunakan data orang tak dikenal.

Bahkan beberapa kartu yang terpajang berasal dari Sumbagut, Jabodetabek, Jabar, Jatim, Jateng, Sulawesi dan Papua.

Tak nampak kartu Telkomsel yang dipajang dengan kode Wilayah Maluku.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved