Kartu SIM Teregistrasi
Marak Penjualan Kartu SIM Teregistrasi di Ambon, Ini Jawaban Telkomsel
Melalui penelusuran TribunAmbon.com pada beberapa gerai penjualan kartu perdana di Ambon, Senin (9/10/2023.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjualan kartu SIM Perdana yang telah diregistrasi atau aktif merupakan pelanggaran.
Melalui penelusuran TribunAmbon.com pada beberapa gerai penjualan kartu perdana di Ambon, Senin (9/10/2023.
Ditemukan banyak penjual yang secara terbuka menjual kartu SIM perdana milik Telkomsel sudah dalam keadaan teregister.
"Iya ini kartunya sudah aktif bisa langsung dipakai," ucap salah seorang penjual, Siti.
Dirinya bahkan tidal mengetahui terkait larangan menjual SIM dalam keadaan aktif.
"Saya tidak tahu kalau ini menyalahi aturan, kita kan jualan karna didapat dari agen. Banyak juga penjual kartu SIM yang sudah aktif tapi aman-aman saja," ungkapnya.
Kartu-kartu tersebut dijual dengan harga yang beragam.
Mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp. 70 ribu, tergantung jenis dan kuota yang ada didalamnya.
Bahkan beberapa kartu yang terpajang berasal dari Sumbagut, Jabodetabek, Jabar, Jatim, Jateng, Sulawesi dan Papua.
Tak nampak kartu Telkomsel yang dipajang dengan kode Wilayah Maluku.
Padahal sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menanggapi itu, Manager Mobile Consumer Telkomsel Branch Ambon, Indra Dwi Haryadi mengatakan bahwa Telkomsel mendukung peredaran dan penjualan kartu perdana yang belum diregistrasi sesuai Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 202.
Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021. Melalui aturan tersebut diharapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkapnya dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Senin (9/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.