Kartu SIM Teregistrasi

Wakil Rakyat Minta Telkomsel Seriusi Peredaran Kartu Sim Teregistrasi di Kota Ambon

Pasalnya, peredaran serta penjualan kartu sim teregistrasi dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Kominfo

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Kartu Sim sudah teregistrasi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persoalan kartu SIM Perdana Telkomsel yang dijual dalam kondisi teregistrasi memantik perhatian Wakil Rakyat Kota Ambon.

Pasalnya, peredaran serta penjualan kartu sim teregistrasi dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Ini sebenarnya persoalan serius terkait dengan informasi beredarnya sim card atau kartu telepon yang ilegal yang menggunakan registrasi data ganda berupa NIK. Saya juga bingung ini bagaimana sim card bisa diregistrasi oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap ini sebuah kejahatan," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir kepada TribunAmbon.com, Jumat (13/10/2023).

"Nah kalau dilihat dalam Peraturan Menteri nomor 5 Tahun 2021 itu mengatur jelas tentang prosedur penggunaan sim card dan juga mengatur standar operasional prosedur juga sanksi-sanksi bagi pelaku atau tindakan yang diluar prosedur," tambahnya.

Selain itu dirinya berharap agar semua pihak termasuk Telkomsel Ambon untuk serius menanggapi hal ini.

Baca juga: Penjual Konter Akui Tak Tahu Penjualan Kartu SIM Teregister Dilarang Pemerintah

Baca juga: Padahal Dilarang, Kartu SIM Perdana Telkomsel Teregistrasi Lebih Diminati Warga Ambon, Ini Alasannya

"Disamping itu kita berharap kepada seluruh instrumen yang ada agar bisa melihat persoalan ini secara serius terutama dari pihak Telkomsel," harapnya.

Dirinya pun bingung bagaimana mungkin kartu sim Telkomsel bisa beredar dalam kondisi teregistrasi.

"Bagaimana sehingga bisa beredar sim card yang telah teregistrasi secara ilegal ini pasti akan berdampak terhadap sistem kependudukan seseorang. Mungkin lebih detilnya lagi kita akan coba untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik iti Telkomsel maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nah ini juga penting," tuturnya.

Olehnya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli sim card secara sembarangan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan sembarangan membeli sim card yang sudah teregistrasi. Karena ini memiliki potensi terjadinya tindakan kejahatan. Jangan sampai nanti orang lain yang menggunakan NIK sesuai dengan yang teregistrasi tetapi pihak yang membeli SIM card itu yang dirugikan," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved