Kartu SIM Teregistrasi

Penjual Konter Akui Tak Tahu Penjualan Kartu SIM Teregister Dilarang Pemerintah

Hal itu diungkapkan salah seorang penjual, Lala kepada TribunAmbon.com, Rabu (11/10/2023).

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Penjualan Kartu SIM Perdana Telkomsel di Ambon dalam keadaan teregistrasi, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjual kartu SIM perdana tak mengetahui kalau penjualan kartu yang telah teregistrasi dilarang oleh pemerintah.

Hal itu diungkapkan salah seorang penjual, Lala kepada TribunAmbon.com, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan dirinya hanya menjual kartu SIM perdana yang didapat dari agen-agen.

"Iya saya tidak tahu kalau ini dilarang, kita cuma jualan saja registrasinya sudah dari agen pusat," ungkapnya.

Adapun kartu SIM perdana dijual dengan harga bervariasi.

Untuk kartu Telkomsel biasa diharga Rp. 35 ribu, sementara kartu Loop dijual dengan harga Rp. 60 ribu.

"Ini kartu semua sudah terdaftar tapi kita juga tidak tahu data NIK dan KK yang digunakan dari mana. Kalau kartu Telkomsel biasa Rp. 35 ribu, sedangkan yang Telkomsel Loop Rp. 60 ribu," jelasnya.

Baca juga: SPBU BTN Tual Tutup, Puluhan Kendaraan Ngantri BBM di Langgur

Baca juga: Optimalisasi Pangan Lokal Cara Dinas Ketahanan Pangan Malra Genjot Produksi Embal

Diberitakan sebelumnya, ratusan kartu SIM Perdana berlabel Telkomsel dengan kondisi sudah diregistrasi dijual bebas di pasaran Kota.

Berdasarkan hasil penelusuran TribunAmbon.com, Senin (10/10/2023), terdapat kartu SIM Perdana Telkomsel yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp. 70 ribu, tergantung jenis dan kuota yang ada didalamnya.

Mirisnya kartu SIM Perdana yang dijual kepada masyarakat sudah dalam keadaan aktif atau terdaftar menggunakan data orang tak dikenal.

Bahkan beberapa kartu yang terpajang berasal dari Sumbagut, Jabodetabek, Jabar, Jatim, Jateng, Sulawesi dan Papua.

Tak nampak kartu Telkomsel yang dipajang dengan kode Wilayah Maluku.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved