Dugaan Korupsi

Dokter Hendrita Tuankotta, Eks Ketua IDI Maluku Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut tim JPU, terdakwa dr.Hendrita Tuanakotta, selaku ketua IDI Maluku menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up Pemilihan Kepala Daerah

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kedua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuankotta dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejasaan Tinggi Maluku dalam persidangan yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambo, Selasa (19/9/2023).

Dokter Tuankotta merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi medical chek up Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr.Hendrita Tuanakotta, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa demngan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Tim JPU, Achmad Atamimi cs.

Terdakwa juga dituntut membayar Denda sejumlah Rp. 50 juta subside 2 bulan kurungan.

Menurut JPU terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Baca juga: Ramly Umasugi Bakal Dipanggil Kejari Buru Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Buru  

Menurut tim JPU, terdakwa dr.Hendrita Tuanakotta, selaku ketua IDI Maluku menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Terdakwa bertindak atas nama peribadi dan seolah-olah untuk kegiatan IDI adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu Ikatan Dokter Indonesia adalah organisasi Profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan Nirlaba.

Bahkan, meminta dan menagih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayarkan biaya medical check up baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa.

Dimana diserahkan langsung dirumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Untuk itu, JPU menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp. 44.000.000 untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara.

Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Sidang kemudian di tutup oleh Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved