Pemda Malteng Jalin Kerjasama dengan Kejari Ambon, Ini Tujuannya
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Kerjasama itu terkait penyelesaian masalah hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) oleh Penjabat Bupati Rakib Sabubawa dan Kajari Ambon Adhryansah di Kantor Kejari Ambon, Rabu (13/9/2023).
“Atas nama pemerintah daerah, saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya MoU ini,”kata Penjabat Bupati Rakib Sahubawa.
Sahubawa mengatakan MoU itu bertujuan mempererat hubungan antara Pemda Maluku Tengah dengan Kejari Ambon.
MoU juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk itu, dengan kesepakatan tersebut diharapkan penyelesaian masalah hukum di Bumi Pamahanunusa dapat terlaksana dengan baik, cepat dan tepat sasaran.
"Untuk mendukung hal ini, maka Pemkab dan Kejari Ambon harus senantiasa melakukan koordinasi serta saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lainnya,”kata Sahubawa.
Tak hanya itu, perlu juga mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan di segala bidang.
Sebagai langkah preventif serta proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan infrastruktur.
“Maka MoU yang kita tanda tangani hari ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah daerah dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan,”tegas Sahubawa.
Sahubawa berharap melalui MoU ini kualitas penyelenggaraan pembangunan daerah bisa lebih baik, karena selalu mengedepankan prinsip the rule of law. (*)
Terima Demonstran, Ini Respon Sekda Malteng Soal Krisis Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi |
![]() |
---|
Nota Perhitungan APBD Maluku Tengah Tahun 2024, Kontribusi PAD Capai Rp. 70,32 Miliar |
![]() |
---|
Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemda Malteng Klaim Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka |
![]() |
---|
18 Desa Wajib Ikut Banda Heritage Festival atau ADD Dipotong 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Polemik Banda Heritage Festival: Surat Sekda Malteng Picu Kecaman Dianggap Anarkis dan Otoriter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.