Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus TPKS Dicabut Pelapor, Aktivis Maluku Harap Polda Maluku Bongkar Sampai Tuntas

Aktivis Perempuan Maluku yang juga pendamping korban, Othe Patty berharap agar Polda Maluku mengusut tuntas kasus tersebut.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Jenderal Louis
Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) saat sampaikan pernyataan sikap soal kasus kekerasan seksual Bupati Malra, Thaher Hanubun, Selasa (12/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Laporan atas tindak kekerasan seksual oleh terlapor Bupati Malra, Thaher Hanubun telah dicabut pelapor pada Rabu (6/9/2023).

Aktivis Perempuan Maluku yang juga pendamping korban, Othe Patty berharap agar Polda Maluku mengusut tuntas kasus tersebut.

Pasalnya, kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.

Patty juga meminta agar Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif konsisten.

"Saya minta Kapolda Maluku konsisten dengan seluruh pernyataan-pernyataan beliau terkait dengan akan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu karena semua orang sama dimata hukum. Itu komitmen yang harus tetap kita kawal, saya akan terus mengawal ini," tegas Patty saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, jika kasus ini tak diselesaikan maka dikhawatirkan akan berdampak pada masa depan kehormatan perempuan di Maluku.

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa, Ini Sikap Aktivis Perempuan Maluku

"Saya sangat tahu persis bahwa komitmen Polda Maluku itu seperti apa, saya berharap itu harus tetap konsisten bongkar kasus ini sampai tuntas. Karena saya sangat tidak setuju jika kasus ini tidak tuntas, ada pejabat publik yang memiliki uang dan kuasa maka hancur semua perempuan di Maluku," terangnya.

Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus ditegakkan dan pelaku harus mendapat sanksi demi memberikan rasa adil kepada setiao korban TPKS.

"Saya berharap bahwa undang-undang harus tetap dilaksanakan dengan hukuman yang sesuai kepada pelaku untuk memberikan rasa keadilan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved