Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa, Ini Sikap Aktivis Perempuan Maluku
Selain itu, tetap melanjutkan proses hukum kasus dengan memeriksa dan adili terlapor atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korban kekerasan seksual pada Jumat (8/9/2023) di Tual.
Menanggapi itu, Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mendesak Polda Maluku berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk melacak keberadaan dan lindungi korban dari intimidasi pelaku.
Selain itu, tetap melanjutkan proses hukum kasus dengan memeriksa dan adili terlapor atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan.
“Mendesak Polda Maluku berkoordinasi ke Polda Metro Jaya untuk melacak dan melindungi korban dari intidasi pelaku. Lalu, kasusnya tetap dilanjutkan,” teriak Apriansa Atapary di Monumen Martha Christina, Selasa (12/9/2023).
Ia juga mendesak pemerintah segera menuntaskan aturan turunan UU TPKS dengan memastikan mekanisme koordinasi dan pemantauan implementasi UU TPKS antara pusat dan daerah.
Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa: Itu Modus Terlapor Menghindari Tanggung Jawab Hukum
Lebih lagi mekanisme layanan terpadu pusat antar pulau atau wilayah, serta mekanisme berjejaring untuk perlindungan korban.
“Aturan turunan harus segera dituntaskan agar mekanisme koordinasi dan pemantauan, layanan terpadu antar pusat dan daerah sebagai perlindungan terhadap korban,” paparnya.
Terakhir, mendorong LPSK segera mengintervensi kasus ini dan memberikan perlindungan bagi korban dan pendamping korban.
“Lebih penting lagi, LPSK segera intervensi kasus ini untuk melindungi korban dan pendamping korban,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.