Dugaan Kekerasan Seksual

Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa, Ini Sikap Aktivis Perempuan Maluku

Selain itu, tetap melanjutkan proses hukum kasus dengan memeriksa dan adili terlapor atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan

|
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Rahmat Tutupoho
Pernyataan sikap GBPM dan JMS di Monumen Martha Christina, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korban kekerasan seksual pada Jumat (8/9/2023) di Tual.

Menanggapi itu, Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mendesak Polda Maluku berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk melacak keberadaan dan lindungi korban dari intimidasi pelaku.

Selain itu, tetap melanjutkan proses hukum kasus dengan memeriksa dan adili terlapor atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan.

“Mendesak Polda Maluku berkoordinasi ke Polda Metro Jaya untuk melacak dan melindungi korban dari intidasi pelaku. Lalu, kasusnya tetap dilanjutkan,” teriak Apriansa Atapary di Monumen Martha Christina, Selasa (12/9/2023).

Ia juga mendesak pemerintah segera menuntaskan aturan turunan UU TPKS dengan memastikan mekanisme koordinasi dan pemantauan implementasi UU TPKS antara pusat dan daerah.

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa: Itu Modus Terlapor Menghindari Tanggung Jawab Hukum

Lebih lagi mekanisme layanan terpadu pusat antar pulau atau wilayah, serta mekanisme berjejaring untuk perlindungan korban.

“Aturan turunan harus segera dituntaskan agar mekanisme koordinasi dan pemantauan, layanan terpadu antar pusat dan daerah sebagai perlindungan terhadap korban,” paparnya.

Terakhir, mendorong LPSK segera mengintervensi kasus ini dan memberikan perlindungan bagi korban dan pendamping korban.

“Lebih penting lagi, LPSK segera intervensi kasus ini untuk melindungi korban dan pendamping korban,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved