Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa: Itu Modus Terlapor Menghindari Tanggung Jawab Hukum
Menanggapi itu, Ketua Komnas Perempuan, Andi Yetriani mengaku banyak pengalaman penanganan perkara yang berakhir dengan pernikahan.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dalam kasus dugaan kekerasan seksual dikabarkan telah menikahi korban.
Menanggapi itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan banyak pengalaman penanganan perkara yang berakhir dengan pernikahan.
Ini termasuk modus atau cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.
“Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum,” kata Yentriyani saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023).
Kata dia, modus ini sangat dikenali sampai-sampai di dalam UU TPSK pasal 10 secara eksplisit menegaskan gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.
Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa, Ini Sikap Aktivis Perempuan Maluku
Untuk itu, jika ditemukan ada indikasi cukup kuat untuk menghindari proses hukum, maka kepolisian dapat menggunakan pasal pemaksaan perkawinan.
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” pungkasnya.
Tentu dorongan utamanya ialah pihak kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat kemungkinan terjadinya pemaksaan perkawinan.
“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.