Dugaan Kekerasan Seksual

Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Tetap Lanjut, GBPM Apresiasi Kinerja Polda Maluku

Tentunya kasus yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun sebagai terlapor atas perlakuan yang menimpa TA (21).

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Koordinator Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM), Lusi Peilouw mengapresiasi ketegasan dan kinerja Polda Maluku menyikapi kasus kekerasan seksual.

Tentunya kasus yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun sebagai terlapor atas perlakuan yang menimpa TA (21).

“Lewat Kabid Humas, Polda Maluku menegaskan kasus tersebut akan tetap berlanjut meski laporan dicabut. Kami mengapresiasi kinerja dan ketegasan in,” kata Lusi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (11/9/2023).

GBPM percaya akan integritas dan prinsip presisi yang dijunjung tinggi Polda Maluku, apalagi ada UU sebagai panglima perlindungan korban kekerasan seksual.

“Saya percaya akan integritas dan prinsip presisi yang dijunjung. Tentu korban kekerasan seksual harus dilindungi karena ada UU,” paparnya.

Selain itu, dirinya meminta keluarga korban untuk jangan sampai menggadaikan rasa cinta dan sayang kepada korban hanya karena sesuatu hal lain.

Baca juga: Survei Polling Institute: Prabowo Unggul di Gen Z dan Milenial, Ganjar Cenderung di Orang Tua

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mandek, ASTI Sampaikan 6 Pernyataan Sikap, Termasuk Copot Kapolsek Damer

“Untuk keluarga korban, jangan gadaikan rasa cinta dan syang terhadap korban karena hal lain,” tuturnya.

Diberitakan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh Bupati Malra, Thaher Hanubun tetap berlanjut meski laporan dicabut.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang 12 tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual tak bisa dilaksanakan diluar peradilan.

“Kalaupun ada pencabutan laporan, kasus akan terus berjalan sebagaimana diamanatkan pasal 23 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS. Penjelasannya, kekerasan seksual tak bisa diselesaikan di luar peradilan,” kata Roem saat dihubungi TribunAmbon.com via sambungan telepon, Jumat (8/9) silam. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved