Kepemiluan
27 Bacaleg Malteng dari 3 Partai Ini Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
Dalam pengumuman itu, KPU Maluku Tengah mencatat sedikitnya ada 27 orang Bacaleg yang tidak lolos berkas, karena tidak lengkap persyaratannya.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Dalam pengumuman itu, KPU Maluku Tengah mencatat sedikitnya ada 27 orang Bacaleg yang tidak lolos berkas, karena tidak lengkap persyaratannya.
Para Bacaleg itu pun dikeluarkan dari daftar Bacaleg pada partai politik bersangkutan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jaliman Latuconsina kepada TribunAmbon.com menjelaskan, mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu lantaran dokumen tidak lengkap, salah satunya tak ada keterwakilan perempuan.
"Yang pertama itu soal dokumen yang tidak lengkap, ada yang memang calonnya tidak ada sama sekali atau terdapat TMS pada calon perempuan di nomor urut pertama sehingga berpengaruh pada kuota 30 persen perwakilan perempuan," kata Latuconsina kepada TribunAmbon.com di Ruang Kerjanya, Kamis (7/9/2023).
Dijelaskan, penetapan TMS tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Dalam PKPU 996 junto 1026 itu apabila ditemukan ada calon perempuan yang TMS maka dihilangkan/pengurangan dari nomor urut bawah ke atas. Misalnya kalau TMS itu berada di nomor urut 3 sesuai dengan pasal 8 PKPU 10, 30 persen perwakilan perempuan, dan penetapan nomor urut perempuan pada setiap hitungan ketiga misalnya yang TMS itu ada di nomor urut tiga, maka perempuan yang ada di nomor urut lima atau enam itu dinaikan ke atas dengan demikian pengurangan dari bawah," jelas Latuconsina.
Adapun mereka yang tidak lolos itu berasal dari tiga partai, yakni Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat.
Baca juga: Tak Ada Pergeseran Bacaleg Pasca Pergantian Kepengurusan, Demokrat Malteng Target Menang Pileg 2024
"Itu dari tiga Partai, PBB, Buruh dan Partai Ummat," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2024 sebanyak 713 calon.
Dalam penetapan DCS itu, terdapat pengurangan sebanyak 27 Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang masuk daftar tidak memenuhi syarat atau (TMS) saat pencermatan DCS dilakukan.
Dari total 719 caleg yang di usung 18 partai politik, KPU hanya menerima sebanyak 713 caleg.
"Alhamdulillah Syukur, sampai dengan tadi malam, KPU Maluku Tengah telah menetapkan daftar calon sementara Kabupaten Maluku Telah untuk mengikuti pemilu tahun 2024 itu dalam rapat pleno," jelas Ketua Divisi Teknik KPU Maluku Tengah, Jaliman Latuconsina di Kantor KPU, Selasa (22/8/2023).
Dijelaskan, penyusunan DCS atas partai yang tidak mengajukan karena telah memenuhi syarat pada masa perbaikan dokumen, maka dilihat berdasarkan berita acara akhir, hasil verifikasi administrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.