Kepemiluan
27 Bacaleg Malteng dari 3 Partai Ini Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
Dalam pengumuman itu, KPU Maluku Tengah mencatat sedikitnya ada 27 orang Bacaleg yang tidak lolos berkas, karena tidak lengkap persyaratannya.
|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PEMILU 2024: Ketua Divisi Teknis KPU Maluku Tengah, Jaliman Latuconsina saat diwawancara TribunAmbon.com di Ruang Kerjanya, Kamis (7/9/2023).
Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 67 sampai 70 Peraturan KPU tentang pengumuman.
Lanjutnya, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengharapkan adanya kontrol publik dalam rangka penetapan dan pengumuman yang telah dilakukan KPU.
Tanggapan yang diberikan masyarakat terhadap bakal caleg disertai indentitas lengkap dan dirahasiakan KPU.
Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif yang diusung.
"Setelah itu nanti KPU akan melakukan klarifikasi ke seluruh Partai Politik di Kota Masohi," tutupnya. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.