Jaksa Sita 6.5 Hektare Tanah Milik Askam Tuasikal di Seram Utara
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyita 6.5 hektare aset tanah milik Askam Tuasikal.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyita 6.5 hektare aset tanah milik Askam Tuasikal, salah satu tersangka korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Maluku Tengah.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Benfrid Foeh mengatakan, Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapatkan izin sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
"Pentitaan dilakukan berdasarkan surat Penetapan nomor: 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023," kata Ben kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Bos, Askam Tuasikal Cs Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar
Lanjutnya, penyitaan itu dipimpin oleh Junita Sahetapy selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dijelaskan, sebanyak delapan bidang tanah milik Askam Tuasikal itu berlokasi di sejumlah Desa di Kecamatam Seram Utara Timur Kobi antara lain, di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah.
Dijelaskan, luasan tanah milik tersangka Askam yang disita itu bervariatif.
Mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar.
Lanjutnya, aset tidak bergerak itu diketahui dibeli oleh tersangka Askam dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain.
"Dan dari hasil pelacakan asset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam baik yang dikuasai oleh tersangka Askam sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi100 hektar," jelas Ben.
Ben menegaskan, penyitaan harta tidak bergerak milik tersangka itu disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
"Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,'' tegas Ben.
Tak hanya Askam penyidik juga bakal menyita aset milik tersangka lainnya yakni Okto Noya.
"Serta aset tersangka milik Oktavianus Noya berupa tanah dan kendaraan roda empat namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut, apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," tambah Ben.
Untuk diketahui, dalam aksi penyitaan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Pemerintahan Negeri setempat. (*)
Kepala Sekolah MIT Daarun Na'im Wayame Diduga Korupsi Dana Bos Senilai Rp. 234 Juta |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS Malteng Divonis Bervariasi |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Malteng Hukuman Bervariasi |
![]() |
---|
Sopacua Jalani Sidang Perdana, Didakwa Ikut Serta Korupsi Dana BOS hingga Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Disidang, Tersangka Dana BOS Malteng Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.