Maluku Terkini
Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS Malteng Divonis Bervariasi
Ketiganya yakni, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Muaidi Yasin Komisaris PT Ambon ja
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun anggaran 2020 – 2022 divonis bervariasi.
Ketiganya yakni, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Muaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana.
Vonis tersebut dibacakan, Hakim Ketua, Harris Tewa didampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2/2024).
Untuk Terdakwa Askam Tuasikal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim.
Sementara untuk terdakwa Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terus Bertambah, Kini 3 Petugas Pemilu di Maluku Meninggal Dunia saat Bertugas
Baca juga: Jokowi Bilang Perubahan Iklim Bikin Harga Beras Naik, Sebar Bansos adalah Solusinya
Selain pidana penjara, para terdakwa juga divonis membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
Dengan rincian, terdakwa Askam Tuasikal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94 bila tak diganti maka harta benda akan disitua, bila belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 1 tahun.
Selannjutnya untuk terdakwa Oktovianus Noya juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp. 371 juta sekian, dengan ketentuan yang sama, subsider 1 tahun kurungan.
Sementara terdakwa Munaidi Yasin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.565.000.000, dengan ketentuan yang sama, subsider 1 tahun.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun Terdakwa melalui kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir.
Diketahui, Vonis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Yunita Sahetapy yang menuntut Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 Tahun sementara Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tiga-Dana-Bos.jpg)