Kasus Korupsi
Terbukti Korupsi Dana Bos, Askam Tuasikal Cs Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar
Perbuatan para tersangka kata Akhirman, telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993. 294.174.94 Miliar.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Askam Tuasikal Cs merugikan Negara sebesar Rp 3,9 Milliar.
Askam ditahan bersama dua orang rekannya, yakni Oktovianus Noya eks Manejer BOS dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin, selaku penyedia.
Informasi ini dibeberkan Jaksa Penuntit umum didampingi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam konfresnsi pers di Kantor Kejaksaan setempat, Jalan Banda, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kamis (24/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman menjelaskan kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Perbuatan para tersangka kata Akhirman, telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993. 294.174.94 Miliar.
"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," terang Kajari.
Lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup hingga besaran kerugian negara.
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos
"Pada hari ini, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022," ujar Akhirman.
Ditambahkan, kasus itu baru terungkap setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan atas kasus Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.
Ditegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
"Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP," jelasnya.
Dalam perkara tersebut lanjut Akhirman, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp.327.000.000 dari tersangka Manajer Dana BOS.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi," tukasnya
Kini, ketiga tersangka dalam tahanan jaksa selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan.
Usai Konfrensi pers, ketiga tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Masohi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.