Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Askam Tuasikal resmi ditahan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (24/8/2023).

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Kejari Maluku Tengah menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi dana BOS di Jl. Banda Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Askam Tuasikal resmi ditahan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (24/8/2023).

Askam ditahan bersama dua orang lainnya yakni Mantan Manager Dana Bos Okto Noya dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin selaku penyedia barang.

Ketiga pelaku ini ditahan karena terbukti melakukan korupsi dana Bos tahun 2020-2022.

Kajari Maluku Tengah, Nur Akhirman menjelaskan ketiga pelaku terbukti melanggar Permendikbud tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah reguler.

"Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 18 UU Tipikor Junot Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kajari.

Lanjut, dari tangan pelaku, tim jaksa penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp300 juta rupiah.

"Dari salah satu tersangka (Mantan manager Bos) penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 300 juta," jelas Kajari.

Dijelaskan lagi, bahwa akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.993 Milliar.

"Sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, negara merugi Rp 3.993.294.174.94 Milliar," tambah Kajari.

Diketahui kasus dugaan korupsi Dana BOS ini mulai digarap pada November 2022 setelah pihak Kejaksaan setempat menerima laporan masyarakat.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved