Sopacua Jalani Sidang Perdana, Didakwa Ikut Serta Korupsi Dana BOS hingga Rp 3 Miliar
Sopacua merupakan terdakwa susulan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020 – 2022 akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).
Sopacua merupakan terdakwa susulan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022.
Sidang beragenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malteng, Junita Sahetapy dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan terdakwa Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya (berkas perkara terpisah).
Yakni mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021.
Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.
“Bahwa para baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dijelaskannya Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,- Dana BOS Kinerja sebesar Rp.1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 sekolah.
Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp.70.266.801.000, untuk 528; BOS Kinerja sebesar Rp.980 juta diberikan untuk 12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 Miliar untuk 25 sekolah.
Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp.67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp.3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.
JPU kemudian membeberkan kronologis perbuatan para terdakwa.
Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupkan Penanggung Jawab Tim Manajemen dana BOS Malteng dengan terdakwa Noya untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran Dana BOS dan alat Peraga dari Dana DAK tahun 2020.
Terdakwa Noya kemudian menyuruh terdakwa Yasin bertemu Fritz Sopacua selaku Anggota (Operator) Tim Manajemen BOS Kabupaten Malteng Operator untuk pelaksanaan pendataan, pemesanan serta penjualan buku-buku dari PT. Ambon Jaya Perdana kepada sekolah-sekolah penerima Dana BOS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/6122023-Sidang.jpg)