Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati Thaher Hanubun Diduga Rudapaksa Karyawannya, Aktivis Perempuan: Kami Siap Kawal Sampai Tuntas
Menurutnya, Negara harus hadir menjawab persoalan ini sebagai amanat dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aktivis Gerak Bersama Perempuan Maluku mengaku siap untuk mengawal kasus dugaan pelecehan Bupati Malra sampai tuntas.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang aktivis, Lusia Peilouw kepada TribunAmbon.com, Sabtu (2/9/2023).
Menurutnya, negara harus hadir menjawab persoalan ini sebagai amanat dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Korban berhak untuk mendapatkan keadilan. Negara ini juga sudah memberikan ruang hukum dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini yang harus dipakai oleh Penegak Hukum untuk memberikan keadilan bagi korban," jelasnya.
Oleh sebabnya korban layak mendapat keadilan dari aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait.
"Kami akan kawal, jangan sampai hukum diabaikan," tegasnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Bupati Maluku Tenggara Minta Perlindungan Komnas Perempuan
Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kafe
Dia menilai terduga pelaku dengan segala kekuasaan dan harta yang dimiliki berpeluang untuk membungkam korban.
"Apalagi Pelaku adalah orang yang punya kekuasaan, punya duit, bisa saja suara korban dibungkam. Pelaku pasti pakai segala cara dan upaya untuk menghambat langkah korban untuk mencari keadilan.
Dirinya meminta agar pendamping bisa memberi dukungan bagi korban agar terus berdiri tuk mencari keadilan.
Juga berharap agar Polda Maluku bisa menjunjung tinggi keadilan serta melindungi korban beserta keluarga dari upaya-upaya intimidasi pelaku.
"Saya dan teman-teman gerakan akan meminta rekan pendamping untuk terus kuatkan korban, sambil juga berharap penuh agar Polda Maluku berdiri sebagai penegak hukum yang sejati, tidak terusik oleh upaya-upaya pelaku untuk mengamankan dirinya," harapnya.
Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan karyawan kafe berinisial TA (21).
Kafe itu diketahui milik Bupati Hanubun yang berlokasi di Jl. Dr Malaiholo, Nusaniwe Kota Ambon.
Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Podla Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.