Bupati Malra Lecehkan Karyawannya
Korban Pelecehan Bupati Maluku Tenggara Minta Perlindungan Komnas Perempuan
Korban pelecehan seksual yang dugaannya dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun kini meminta perlindungan dari Komnas Perempuan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Korban pelecehan seksual yang dugaannya dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun kini meminta perlindungan dari Komnas Perempuan.
Pasalnya, pelaku yang dilaporkan memiliki kekuasaan dan harta yang bisa saja digunakan untuk menutup kasus ini.
Baik itu membungkam saksi-saksi ataupun mengintimidasi keluarga korban.
"Korban minta perlindungan di Komnas Perempuan, karena pelaku yang dilaporkan ini punya kekuasaan, materi dan segala macam. Tentu posisi korban terancam baik secara mental maupun psikis," ucap pendamping korban, Othe Patty kepada TribunAmbon.com, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Polisi Diharapkan Berani Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Maluku Tenggara
Karena situ, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Deputi Pemberdayaan Perempuan.
Agar kasus ini segera mendapat atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Kami selaku pendamping sementara berkoordinasi dengan Deputi Pemberdayaan Perempuan untuk minta atensi Menteri PPPA untuk kasus ini," ungkapnya.
Diberitakan, Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan karyawan Kafe Agniya berinisial TA (21).
Kafe itu diketahui milik Bupati Hanubun yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Podla Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Pendamping korban, Othe Patty saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan pelaporan tersebut.
Katanya, lokasi kejadian di kediaman bupati yang lokasinya persis berdampingan dengan kafe.
"Iya benar laporan itu, informasinya pun sudah beredar," ujarnya melalui panggilan WhatsAp, Sabtu (2/9/2023).
"Iya itu berdasarkan informasi dari korban dalam laporan tersebut. Jadi apa yang tertulis itulah pernyataan yang dikeluarkan oleh korban dalam keterangannya," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.