DPRD Ambon Dibobol Maling
Polisi Kirim SPDP Kasus Pencurian Uang di Kantor DPRD Ambon ke Kejaksaan
Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan perihal kasus pencurian di Kantor DPRD Kota Ambon.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan perihal kasus pencurian di Kantor DPRD Kota Ambon.
Terkait hal ini diketahui polisi telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ASN berinisial ASL (51) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Iya kita sudah kirimkan SPDP tersangka ke jaksa pada Rabu kemarin setelah ASL ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli kepada TribunAmbon.com, Kamis (31/8/2023).
La Beli menyatakan dalam kasus ini sudah empat saksi yang diperiksa .
"Selanjutnya ada saksi tambahan lagi yang akan diperiksa," ucapnya.
Baca juga: Bodewin Wattimena Perintahkan segera Pecat ASN yang Curi Rp.117 Juta di Kantor DPRD Ambon
Diketahui, ASL nekat membobol ruan bagian keuangan dan menggasak uang tunai senilai Rp 117 juta pada Minggu (27/8/2023).
Polisi kemudian menangkap yang bersangkutan sehari setelah aksi pencurian terjadi.
Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru.
Motor yang dibeli pelaku itu kini telah diamankan bersama sisa uang hasil curian sebanyak Rp 72.577.000.
Selain proses hukum, sanksi administrasi juga akan dijatuhkan.
Diketahui ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Atas perbuatannya, ASL dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia dikabarkan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.