DPRD Ambon Dibobol Maling

Bobol Brangkas dan Curi Uang Kantor, ASL PNS DPRD Ambon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli melalui Kasih Humas, Ipda Janete Luhukay mengatakan, sejak Senin (29/8/2023) sore, ASL telah ditahan di Ruma

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
Mencuri Uang Kantor, ASL (51) PNS DPRD Ambon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon akhirnya menetapkan ASL (51), pelaku pembobolan brangkas uang DPRD Ambon sebagai tersangka.

ASL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan

Alhasil, ASL mengakui perbuatanya.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli melalui Kasih Humas, Ipda Janete Luhukay mengatakan, sejak Senin (29/8/2023) sore, ASL telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon.

ASL kemudian dijerat dengan dua pasal, yakni; Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

"Pasal 363 ini ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan pasal 362 ancamnya 5 tahun penjara," Ujar Janete Kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).

AMBON: Polisi olah TKP di Gedung DPRD Ambon buntut dugaan pencurian uang di Ruang Keuangan, Senin (28/8/2023).
AMBON: Polisi olah TKP di Gedung DPRD Ambon buntut dugaan pencurian uang di Ruang Keuangan, Senin (28/8/2023). (TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy)

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif ASL melakukan tindakan pencurian di kantornya sendiri karena dipicu persoalan ekonomi.

Baca juga: Ruang Keuangan Kantor DPRD Ambon Diduga Dibobol Maling, Polisi Olah TKP

"Dari pengakuan Tersangka dia melakukanya sendiri tidak ada orang lain dan ini terkait masalah ekonomi," tambah Janete.

Sebelumnya, dilaporkan ruang bagian keuangan Kantor DPRD Kota Ambon dibobol maling.

Sejumlah uang milik Sekretariat DPRD Ambon pun berhasil dicuri pelaku.

Setelah mendapat laporan, Anggota Polresta Pulau Ambon kemudian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (28/8/2023) sekitar Pukul 11.00 WIT.

Beberapa orang dari Satpol PP dan Juga PNS di DPRD Kota hari itu juga diperiksa Polisi.

Tak butuh waktu lama sorenya Polisi langsung mengamankan ASL (51) Terduga Pelaku pencurian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved