Ambon Hari Ini
Bodewin Wattimena Perintahkan segera Pecat ASN yang Curi Rp.117 Juta di Kantor DPRD Ambon
Pasalnya, ASL kini tengah diringkus Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease karena mencuri uang Rp.117 juta di ruang keuangan DPRD Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena perintahkan segera pecat ASL dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pasalnya, ASL kini tengah diringkus Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease karena mencuri uang Rp.117 juta di ruang keuangan DPRD Ambon.
“Kalau itu PNS diproses kalau bisa dipecat saja,” kata Wattimena, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, tindakan ASL itu adalah perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN.
Sehingga, pihak kepolisian juga diminta untuk menetapkan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya.
“Saya minta aparat kepolisian, proses sesuai hukum yang berlaku, kami serahkan penuh ke pihak kepolisian,” cetusnya.
Ruang bagian keuangan Kantor DPRD Kota Ambon diduga dibobol maling.
Baca juga: Bobol Brangkas dan Curi Uang Kantor, ASL PNS DPRD Ambon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Sejumlah uang milik Sekretariat DPRD Ambon pun diduga berhasil dicuri pelaku.
Anggota Polresta Pulau Ambon kemudian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (28/8/2023).
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, olah TKP ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT.
Olah TKP dilakukan mulai dari lantai I atau tepatnya pada jendela ruangan Sekwan DPRD Ambon hingga ke lantai II pada Ruang Keuangan.
"Diduga semalam ada yang maling uang. Makanya pagi ini polisi lakukan olah TKP, " kata salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.