Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth Terancam 9 Bulan Penjara
Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Voth kini berstatus tersangka.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Voth kini berstatus tersangka.
Pasalnya, pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Fauzi Saflut tertanggal 8 agustus terbukti usai pemeriksaan saksi-saksi.
“Usai pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan tersangka atas Ahmad Voth,” ucap Kasi Humas Polres SBT, Iptu Mallombasang saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).
Ia mengungkap, setelah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, tersangka dikenakan pasal 310 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Namun berdasar kategori dalam KUHP, untuk sementara yang bersangkutan tidak ditahan.
“Sesuai kategori KUHP, yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi, ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” paparnya.
Baca juga: Polres Tetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dihimpun, atas penyerangan dan makian yang diutarakan kepada Ahmad Fauzi Saflut saat rapat paripurna di kantor DPRD itu, Voth ditetapkan tersangka sejak 22 agustus lalu.
Diketahui, selain pegawai ternyata perwakilan Badan Kehormatan (BK) DPRD juga memberikan kesaksian. (*)
Jelang HUT ke-80 TNI, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Perkuat Keamanan di SBT |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Keluhkan Pelayanan SKCK di Polres SBT Maluku |
![]() |
---|
Jalan Utama Banggoi - Bula Licin, Pengendara Ektra Hati-Hati |
![]() |
---|
Wujud Penghormatan, Koramil Bula Salurkan Bantuan Sembako tuk Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
PDI Perjuangan SBT Soroti Rencana Perda RPJMD 2025-2029, Desak Prioritaskan RTRW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.