Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth Terancam 9 Bulan Penjara
Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Voth kini berstatus tersangka.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Voth kini berstatus tersangka.
Pasalnya, pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Fauzi Saflut tertanggal 8 agustus terbukti usai pemeriksaan saksi-saksi.
“Usai pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan tersangka atas Ahmad Voth,” ucap Kasi Humas Polres SBT, Iptu Mallombasang saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).
Ia mengungkap, setelah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, tersangka dikenakan pasal 310 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Namun berdasar kategori dalam KUHP, untuk sementara yang bersangkutan tidak ditahan.
“Sesuai kategori KUHP, yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi, ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” paparnya.
Baca juga: Polres Tetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dihimpun, atas penyerangan dan makian yang diutarakan kepada Ahmad Fauzi Saflut saat rapat paripurna di kantor DPRD itu, Voth ditetapkan tersangka sejak 22 agustus lalu.
Diketahui, selain pegawai ternyata perwakilan Badan Kehormatan (BK) DPRD juga memberikan kesaksian. (*)
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN |
![]() |
---|
Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Jadi Keluhan Warga Desa Liantasik Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Datangi Sekolah, Kejari SBT Bekali Kesadaran Hukum dan Kesehatan Bagi Para Siswa |
![]() |
---|
Inovasi Pertanian di SBT: Breading Center Namatimur Bakal Disulap Jadi Agrowisata Unggulan |
![]() |
---|
3 Kali Banjir dalam Sepekan, Warga Akui Pemda SBT Tak Pernah Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.