Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth Terancam 9 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Voth kini berstatus tersangka.

|
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Wakil Ketua DPRD SBT, Ahmad Voth terancam sembilan bulan hukuman penjara 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Voth kini berstatus tersangka.

Pasalnya, pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Fauzi Saflut tertanggal 8 agustus terbukti usai pemeriksaan saksi-saksi.

“Usai pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan tersangka atas Ahmad Voth,” ucap Kasi Humas Polres SBT, Iptu Mallombasang saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).

Ia mengungkap, setelah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, tersangka dikenakan pasal 310 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Namun berdasar kategori dalam KUHP, untuk sementara yang bersangkutan tidak ditahan.

“Sesuai kategori KUHP, yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi, ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” paparnya.

Baca juga: Polres Tetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dihimpun, atas penyerangan dan makian yang diutarakan kepada Ahmad Fauzi Saflut saat rapat paripurna di kantor DPRD itu, Voth ditetapkan tersangka sejak 22 agustus lalu.

Diketahui, selain pegawai ternyata perwakilan Badan Kehormatan (BK) DPRD juga memberikan kesaksian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved