Ambon Hari Ini

Polres Tetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dirinya ditetapkan berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan penyidik, dan melalui surat pemanggilan nomor S.Pgi/102/VIII/RES.1.24./2023.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunNewsBogor.com
Ilustrasi Penetapan Tersangka 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dirinya ditetapkan berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan penyidik, dan melalui surat pemanggilan nomor S.Pgi/102/VIII/RES.1.24./2023.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka. Lengkapnya ada dalam surat pemanggilan itu,” ungkap Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Rabu (30/8/2023)

Ia menerangkan, politisi besutan partai Gerindra itu dipolisikan oleh Ahmad Fauzi Saflut tertanggal 8 Agustus lalu.

Selain itu, kata dia, setelah melalui serangkaian proses akhirnya ditetapkan tersangka pada 22 Agustus kemarin.

Baca juga: Dugaan TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa ASN dan Swasta

Baca juga: Kakek Usman, Tukang Cabul di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

“Sesuai surat penetapan itu 22 agustus. Tapi laporan polisi sejak 8 agustus silam,” bebernya.

Dihimpun, penetapan itu bermula dari cacian dan penyerangan yang dilakukan terhadap Ahmad Fauzi Saflut saat rapat paripurna di kantor DPRD SBT pada (15/7).

Voth tak terima karena mengetahui bahwa rapat paripurna itu berlangsung tanpa kehadirannya untuk membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD asal PPP sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Selaku bagian dari unsur pimpinan, Voth merasa tak dihargai, amukan dan sejumlah aksi dari teriakan hingga makian pun dilancarkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved