Ambon Hari Ini
Polres Tetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dirinya ditetapkan berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan penyidik, dan melalui surat pemanggilan nomor S.Pgi/102/VIII/RES.1.24./2023.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dirinya ditetapkan berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan penyidik, dan melalui surat pemanggilan nomor S.Pgi/102/VIII/RES.1.24./2023.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka. Lengkapnya ada dalam surat pemanggilan itu,” ungkap Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Rabu (30/8/2023)
Ia menerangkan, politisi besutan partai Gerindra itu dipolisikan oleh Ahmad Fauzi Saflut tertanggal 8 Agustus lalu.
Selain itu, kata dia, setelah melalui serangkaian proses akhirnya ditetapkan tersangka pada 22 Agustus kemarin.
Baca juga: Dugaan TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa ASN dan Swasta
Baca juga: Kakek Usman, Tukang Cabul di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara
“Sesuai surat penetapan itu 22 agustus. Tapi laporan polisi sejak 8 agustus silam,” bebernya.
Dihimpun, penetapan itu bermula dari cacian dan penyerangan yang dilakukan terhadap Ahmad Fauzi Saflut saat rapat paripurna di kantor DPRD SBT pada (15/7).
Voth tak terima karena mengetahui bahwa rapat paripurna itu berlangsung tanpa kehadirannya untuk membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD asal PPP sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Selaku bagian dari unsur pimpinan, Voth merasa tak dihargai, amukan dan sejumlah aksi dari teriakan hingga makian pun dilancarkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.