Ambon Hari Ini
Dugaan TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa ASN dan Swasta
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa ASN maupun pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Untuk saksi saksi berapa jumlahnya yang lebih tahu itu Penyidik ya, namun saksi saksi tersebut yang telah diperiksa dari unsur ASN dan juga swasta," kata Jaksa KPK RI, Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, Louhenapessy merupakan tersangka TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Diakuinya, saat ini kasus TPPU Louhenapessy dalam tahapan penyidikan.
Selain itu, KPK masih akan terus memanggil para saksi.
Baca juga: PT. Telkom Indonesia Bersama TribunAmbon.com Gelar Semesta Mencegah Stunting
Baca juga: Jaksa Tuntut Pengedar 305 Gram Sabu di Ambon 15 Tahun Penjara
"Perkembangnya masih dalam penyidikan. Sama, sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi yang diperiksa tentu ada kaitan dengan TPPU-nya pak Richard. Sedang berjalan. Dia (Richard-red) tersangka,” kata Ibnugroho.
Sebelumnya, Louhenapessy dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim baik pengadilan Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.
Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk tegas menuntut agar mantan Walikota Ambon dua priode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagimana dalam surat tuntutan mereka.
Selain Louhenapessy, Ibnugroho mengatakan KPK juga mendalami kasus TPPU Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.
“Untuk kasus Pak Richard sama seperti pak Tagop (Mantan Bupati Bursel-red). Dua-duanya berstatus tersangka TPPU,” tandas Ibnugroho.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.