Kasus Penganiayaan

Polisi Serahkan Berkas Penganiayaan Warga Tial ke Jaksa Penuntut Umum

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy tersangka kasus Pembunuhan Berencana yang menyebabkan Fazrul Rahman Seknun (21) meninggal dunia dan melukai Arafit Henamuly (21) akhirnya diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy tersangka kasus Pembunuhan Berencana yang menyebabkan Fazrul Rahman Seknun (21) meninggal dunia dan melukai Arafit Henamuly (21) akhirnya diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon diterima oleh JPU Donald Rettob pada Selasa (15/8/2023).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

Saat diserahkan tersangka penyidik juga menyertakan barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bua sweater warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki D-Tracker.

"Iya kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti pada Selasa lalu," ujar Janete kepada TribunAmbon, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Dendam jadi Motif Pelaku Bacok 2 Warga Tial - Maluku, 1 Tewas

Lebih lanjut tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana da atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang dan atau Penganiayaan Menyebabkan Luka berat dan Matinya Orang.

"Dengan diserahkan tersangka dengan barang bukti maka tugas JPU untuk di sidangkan," tuturnya.

Janete menambahkan untuk pelaku lainya ZL yang membawa motor saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk itu Janete meminta pelaku Yang Buron ZL agar menyerahkan diri secara baik-baik.

Sebagai diketahui, Kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang terjadi Sabtu (17/6/2023), sekitar Pukul 01.00 WIT di desa Tial.(*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved