Kasus Penganiayaan

Dendam jadi Motif Pelaku Bacok 2 Warga Tial - Maluku, 1 Tewas

Kompol Beni mengungkapkan motif di balik pembacokan tersebut. Kata dia, AFN alias Falevy melakukan tindakan tersebut karena dendam terhadap para korb

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
PEMBACOKAN: Tersangka AFN alias Falevy di tetapkan sebagai tersangka kasus penganiyayaan yang menyebabkan Fazrul Meninggal dan Arafit Mengalami luka 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menangkap salah satu pelaku pembacokan warga Tial.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial ZL masih dalam pengejaran.

"AFN alias Falevy yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan ZL masih dalam pengejaran," ujar kasat Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Beni kepada awak media di Mapolresta, Senin (19/6/2023) Sore.

Kompol Beni mengungkapkan motif di balik pembacokan tersebut.

Kata dia, AFN alias Falevy melakukan tindakan tersebut karena dendam terhadap para korban.

Akibatnya, korban Fazrul Rahman Seknun (21) meregang nyawa, sementara Arafit Henamuly (21) mengalami luka.

Dituturkan kejadian awal terjadi pada Jumat malam lalu.

Tersangka Falevy bersama Abduh Maldini Lestaluhu (korban), menuju ke Desa Tial untuk membeli rokok.

Usai membeli rokok tiba-tiba Maldini dipukul Orang Tak Dikenal (OTK) menggunakan batu tepat mengena kepala korban.

Melihat hal tersebut, Falevy langsung membawa korban ke RS. Dr.Ishak Umarella Tulehu guna mendapatkan perawata medis.

Usai membawa korban ke RS, Falevy langsung terpancing emosi karena melihat temannya mengalami luka parah di belakang kepala.

Akhirnya Falevy menyuruh salah satu temannya untuk mengambil hoody dan Senjata Tajam (Parang) di rumahnya.

"Setelah mendapat parang Falevy bersama pelaku ZL mengunakan sepeda motor menuju tempat di pukulnya Abduh Maldini Lestaluhu dan pas sampai di TKP awal hanya ketemu dengan Arafit dan Fazrul dan di situlah tersangka langsung membacok keduaanya dan langsung kabur," ujar Kompol Beni.

Baca juga: Kantongi Identitas, Polisi Minta Terduga Pelaku Pembacokan Warga Tial yang Buron Serahkan Diri

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, tersangka AFN alias Falevy kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Pembunuhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved