Kasus Penganiayaan
Kantongi Identitas, Polisi Minta Terduga Pelaku Pembacokan Warga Tial yang Buron Serahkan Diri
Untuk itu, Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat berharap satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan di
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu terduga pelaku pembacokan atas dua warga Tial, Kabupaten Maluku Tengah saat ini masih diburu Polisi.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat berharap satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan diri secara baik-baik.
Pihak keluarga pun diharapkan dapat membantu polisi untuk menyerahkan pelaku.
"Kami mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.
Selain itu Ohoirat menekankan, kasus penganiayaan yang terjadi merupakan perbuatan oknum, dan bukan atas nama desa, suku maupun kelompok tertentu.
"Kami tegaskan, jangan bawa-bawa suku maupun kelompok. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi atau memperuncing masalah ini," pintanya.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik.
"Mari kita jaga kamtibmas dan damai di Maluku. Serahkan pelaku untuk diproses hukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Diberitakan, penganiayaan yang terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari (16-17/6/2023) mengakibatkan satu Orang meninggal.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Warga Tial, Satu Buron Masih Dikejar
Penganiyayaan yang oleh orang tak dikenal itu (OTK) dilakukan kepada Korban Abduh Maldini Lestaluhu (26), warga Nesa Tulehu dan dua warga Tial yakni Arafik Henamuli (21) serta Fajrul Seknum (21) Korban yang meningal dunia.
Menurut Penjelasan dari Pihak PJ Kasih Humas Polresta Pulau Ambon menyebutkan dari keterangan saksi Phalefi Nahumarury pada Jumat (17/6/2023) malam, Phalefi bersama korban Abduh Maldini Lestaluhu hendak menonton acara pesta di Desa Tengah-tengah.
Sekitar pukul 23.30 WIT, Phalefi bersama korban menuju ke Desa Tial untuk membeli rokok.
Usai membeli rokok tiba-tiba korban dipukul oleh OTK dengan menggunakan batu tepat mengena kepala Korban.
Melihat hal tersebut, Phalefi langsung membawa korban ke RS. Dr.Ishak Umarella Tulehu guna mendapatkan perawata medis.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.