Pekerja Ambon Nyaris Dijual

Pemkot Ambon Harus Kawal Calon Pekerja hingga Berangkat ke Australia

Wakil Ketua Komisi I menegaskan Pemerintah Kota Ambon tetap mengawal calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Australia.

Mesya
Foto bersama Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena bersama 145 orang yang lolos bekerja di Australia. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi I menegaskan Pemerintah Kota Ambon tetap mengawal calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Australia.

Meskipun, Yayasan CEC yang digandeng Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, ini menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon yang sedari awal bekerja sama dengan CEC dan terus mempromosikan kerja ke Australia.

Baca juga: Elly Yana Tersangka, Mantan Kandidat Calon Pekerja Australia Harap Pemkot Beri Penjelasan ke Publik

Wenno menegaskan jangan sampai warga Kota yang telah berharap bisa bekerja di Luar Negeri malah menjadi korban akibat tertangkapnya CEO CEC.

"Dari progam ini pasti ada yang kemungkinan sudah melakukan pembayaran dan ada yang sudah berharap bisa bekerja disana, persiapan dan lainnya, jangan sampai mereka jadi korban dan pemerintah kota harus bertanggung jawab atas hal ini," kata Wenno kepada Wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/8/2023).

Lanjutnya, hal ini harus menjadi pelajaran kepada Pemerintah Kota Ambon agar lebih seleksi dalam memilih pihak ketiga untuk bekerja sama.
"Saya selaku anggota DPRD Maluku Kami prihatin, artinya Pemerintah sebesar Pemerintah Kota Ambon masih bisa ditipu oleh mereka," tandasnya.

Wenno berharap tertangkapnya CEO Yayasan CEC tak mempengaruhi keberangkatan warga Kota Ambon yang akan bekerja di Australia.

Diketahui, Yayasan California Education Center ( CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Owner CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand.

Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya.

Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2016. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved