Kasus Korupsi
Terima Berkas Tahap II Kasus Korupsi Kapal Cepat SBB, Eks Kadishub Ditahan Jaksa
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan ada dua berkas perkara dan barang bukti untuk dua tersangka yang diterima Jak
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan berkas tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (14/08/2023).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan ada dua berkas perkara dan barang bukti untuk dua tersangka yang diterima Jaksa.
Yakni, Peking Caling alias Peking (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat) dan Tersangka Faried alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas)
Setelah menerima berkas perkara dan bukti, kedua tersangka juga langsung ditahan Jaksa.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klass IIA.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023," kata Wahyudi.
Lanjut dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan dakwaan kasus tersebut.
Baca juga: Dalami Kasus Pakaian Seragam, Kini Kejari Periksa 50 Kepala Sekolah di SBB
"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat Kabupaten SBB tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Semntara untuk 5 tersangka lainya akan menyusul," jelasnya.
Kedua tersangka akan didakwa dengan pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Perbuatan para tersangka melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diancam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.