Dugaan Korupsi

Dalami Kasus Pakaian Seragam, Kini Kejari Periksa 50 Kepala Sekolah di SBB

Usai menemukan dua indikasi dan naik tahapan ke penyidikan, kini Kejaksaan Negeri SBB telah memeriksa 50 orang kepala sekolah.

|
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Rahmat Tutupoho
Pelaksana Harian (Plh) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Upaya pendalaman atas kasus pengadaan pakaian seragam terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Usai menemukan dua indikasi dan naik tahapan ke penyidikan, kini Kejaksaan Negeri SBB telah memeriksa 50 orang kepala sekolah.

"Hingga kini masih memeriksa kepala sekolah. Sudah 50 Kepsek diperiksa," ungkap Pelaksana Harian Kasi Intelejen Kejari SBB, Taufik Purwanto saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023).

Akuinya, pemanggilan dilayangkan ke 43 orang Kepsek dari Kecamatan Seram Barat ada 43 tapi yang datang baru 36.

Sedangkan, dari Kecamatan Kairatu Barat ada sebanyak 14 Kepsek sudah diperiksa, maka totalnya 50 orang.

"43 Kepsek dari Kecamatan Seram Barat dipanggil, tapi yang datang 36. Sementara dari Kairatu Barat ada 14 yang diperiksa. Jadi, totalnya 50," pungkasnya.

Baca juga: Temukan Dua Indikasi, Kasus Pengadaan Pakaian Seragam Naik Tahap Penyidikan

Diberitakan, terdapat dua indikasi yang ditemukan dalam kasus pengadaan pakaian seragam di Dinas Pendidikan (Dispendik).

Yakni, pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up melebihi harga yang ditentukan dalam standarisasi harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.

“Kini kasusnya naik tahap penyidikan. Ditemukan 2 indikasi yang diduga sebagai tindak pidana. Yakni pinjam bendera perusahaan dan mark up harga,” tuturnya.

Dihimpun, anggaran pengadaan pakaian seragam gratis sebesar Rp4.570.620.000 digelontorkan dari APBD tahun 2022.

Anggaran itu dibagi menjadi dua item paket, yakni untuk siswa SD/MI senilai Rp2.325.628,000 dan SMP/MTs sejumlah Rp2.244.992.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved