Jaksa Tunggu Hasil Audit Kasus Dana BOS Maluku Tengah, Sementara di Tangan Auditor

Jaksa saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Bos.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns mengabarkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Bos.

Saat ini lanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku sementara mengaudit kasus tersebut.

"Mereka sudah audit dan selesai beberapa waktu lalu tapi hasilnya belum dikirim jadi kita masih menunggu. BPKP audit lapangan kurang lebih lima hari. Jadi intinya hasil audit resmi mereka belum kirim," ujar Tuahuns di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan, meski sudah ditangani sejak November 2022, namun pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit terkait jumlah kerugian negara dari kasus tersebut.

Dijelaskan, BPKP pada 29 Juli lalu telah selesai mengaudit lapangan untuk menentukan besaran kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Meski begitu hingga saat ini hasil audit BPKP juga belum diserahkan kepada jaksa.

Hal itu membuat kasus tersebut hingga saat ini belum bergeser ke tahap penetapan tersangka.

"Kalau perhitungan (kerugian) BPKP terbit bulan ini maka penetapan tersangkanya bulan ini," tandas Tuahuns.

BPKP kata Tuahuns telah berjanji akan terbitkan hasil audit secepatnya.

"Mereka sampaikan ke kita, usai audit diupayakan secepatnya hasil audit diserahkan ke kami. Jadi kalau diserahkan bulan ini penetapan terangka bulan ini juga," terangnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah saat ini tengah mengusut dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022. 

Di bawah kepemimpinan Nur Akhirman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, kasus dugaan korupsi Dana BOS itu mulai digarap pada November 2022 setelah pihak Kejaksaan setempat menerima laporan masyarakat. 

"Setelah terima laporan masyarakat kemudian kami lakukan pulbaket secara tertutup pada November 2022, kami temukan kegiatan fiktif (dari realisasi) Dana BOS dan ada penyimpangan prosedur dengan Permendigbud," ujar Nur Akhirman di Ruang kerjanya di Masohi beberapa bulan lalu.

Atas hal itu, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Dalam penyelidikan kata Akhirman bahwa, Jaksa temukan dugaan kegiatan fiktif dari realisasi Dana BOS lebih luas ke sekolah-sekolah tersebar di Maluku Tengah. 

"Maka dari itu kami meningkatkan statusnya ke penyelidikan. Dari penyelidikan hasilnya pun sama. Bahkan mungkin (indikasi fiktif) lebih dari estimasi awal yakni hanya satu dua kejadian ternyata hampir menyeluruh yah, seluruh (SMP/SD) Maluku Tengah, beberapa yang kita temukan sehingga kami meyakini ada unsur tindak pidana di situ," jelas Akhirman yang juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulbar tersebut. 

Kajari Maluku Tengah itu kemudian merincikan bahwa indikasi fiktif dari kebijakan pengadaan buku atau raport sekolah itu merupakan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah. 

Dan diduga dalam realisasinya bahwa uang sudah dicairkan dari Dana BOS namun faktanya tidak ada barang yang dijanjikan. 

"Ada pengadaan buku, raport yang tidak terlaksana dan ada beberapa yang lain yang masih kita dalami," tandasnya. 

Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara atas dugaan kasus tersebut berada di atas Rp1 miliar. 

"Kami sudah hitung kerugian senentara di atas 1 miliar. Nantinya dalam waktu dekat kami menyurati pihak pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian negara," imbuh Akhirman. 

Sejauh ini kata Dia, sejumlah pihak telah dimintai keterangan baik pihak dinas Pendidikan, sekolah dan pihak terkait lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved