Mantan Kadis P3A Maluku Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Pegawainya, Terancam 12 Tahun Penjara

Mantan Kadis Pembeedayaan Perempua dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku berinisial ditetapkan sebagai tersangka pelecehan pegawainya.

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Sosok David Katayane, Kadis yang lecehkan pegawainya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempua dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku berinisial ditetapkan sebagai tersangka pelecehan pegawainya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (8/8/2023).

"Iya untuk status DK sudah dinaikan menjadi tersangka," ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat dihubungi TribunAmbon melalui telepon, Rabu (9/8/2023) pagi.

Baca juga: Terakhir Berkantor, Kadis P3A Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sudah Undur Diri ke Pemprov Maluku

Selanjutnya, ia dikenakan pasal pasal 6 huruf c, UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun saat ini, DK belum ditahan karena penyidik baru selesai gelar perkara.

"Nanti kita jadwalkan ulang dulu pemeriksaan DK di hari Jumat ini atau Senin depan setelah itu baru bisa ditindaklanjuti ditahan atau tidak, ini kan baru penetapan tersangka," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku berinisial DK diduga melecehkan karyawannya.

Pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi tiga kali dalam periode bulan Juli 2023.

Bentuk pelecehan tersebut belum diungkapkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved