Sabtu, 25 April 2026

Pelecehan

Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Geram Sebut Oknum Anggota BNNP Maluku Bejat

Insiden ini terjadi tepat di depan gerbang kantor BNNP Maluku, Selasa (18/3/2025), sekitar pukul 15.30 WIT, usai Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iw

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ist
PELECEHAN SEKSUAL - Oknum anggota BNN Provinsi Maluku, Thomas terduga pelaku pelecehan seksual saat tertangkap kamera di depan Kantor BNNP Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Citra Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali tercoreng dengan dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggotanya terhadap istri seorang tahanan yang baru saja dibebaskan. 

Insiden ini terjadi tepat di depan gerbang kantor BNNP Maluku, Selasa (18/3/2025), sekitar pukul 15.30 WIT, usai Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan dinyatakan bebas melalui putusan praperadilan.

Petra Latue, kuasa hukum Iwan, dengan geram menuturkan bahwa kliennya dan keluarga dicegat oleh dua anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas, sesaat setelah mereka keluar dari kantor. 

Upaya pencegatan ini, menurutnya, adalah bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap hukum, karena praperadilan telah membatalkan penangkapan Iwan sebelumnya.

"Ini tindakan brutal! Klien kami sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, tapi mereka masih berani mencegat dan mencoba menangkap kembali. Ini pelecehan terhadap hukum!," tegas Petra Latue saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Anggota BNN Maluku Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Tersangka Narkoba yang Baru Dibebaskan

Baca juga: Tangkap Warga Tanpa Barang Bukti, BNN Provinsi Maluku Kalah di Praperadilan

Lebih parah lagi, dalam situasi yang penuh ketegangan tersebut, salah satu anggota BNNP Maluku, Thomas, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang sangat merendahkan martabat istri Iwan. 

"Oknum bejat itu, Thomas, dengan biadab memegang dada istri klien kami sebanyak dua kali di depan umum! Ini bukan hanya pelecehan, tapi juga penghinaan," kecam Petra Latue.

Tindakan ini sontak memicu kemarahan besar dari pihak keluarga dan kuasa hukum Iwan. 

Mereka menilai, BNNP Maluku telah menunjukkan wajah aslinya sebagai institusi yang tidak bermoral dan tidak menghormati hukum.

"Kami akan laporkan tindakan biadab ini ke Polda Maluku! Kami akan tuntut keadilan sampai tuntas! BNNP Maluku sudah keterlaluan," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melilit BNNP Maluku

Sebelumnya, penangkapan Iwan pada 5 Desember 2024 juga menuai kecaman karena dilakukan tanpa barang bukti. 

"Ini bukan lagi soal oknum, tapi soal institusi yang bobrok! BNNP Maluku harus dievaluasi," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved