Jaksa Bakal Periksa Pihak Poltek Ambon Terkait Dugaan Korupsi Rp 72 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bakal memanggil pihak Politeknik (Poltek) Negeri Ambon untuk diperiksa sebagai saksi.

Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bakal memanggil pihak Politeknik (Poltek) Negeri Ambon untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal ini untuk mencari fakta dan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas ke luar negeri oleh sejumlah pejabat Poltek Ambon.

Demikian disampaikan Kepala seksi (Kasi) Tindak pidana khusus (Pidsus) Kajari Ambon, Eka Palapia diruang PTSP Kajari Ambon, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Kepung Kejari Minta Jaksa Selidik Dugaan Korupsi Direktur Poltek Ambon

Palapia mengatakan tim penyidik akan memeriksa pihak kampus yang berkaitan dengan kegiatan tersebut pada pekan ini.

“Sementara ini kita baru memeriksa saksi yang berasal dari rekanan. Untuk saksi dari pihak kampus (Poltek) kita juga telah jadwalkan minggu ini," kata Palapia.

Lanjutnya, kasus ini telah naik pada tahapan penyidikan.

Sementara 10 saksi rekanan juga telah diperiksa tim penyidik pada pekan lalu dan dua hari ini.

“Perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sementara pada minggu kemarin sekitar 10 saksi yang diperiksa dimana mereka ini merupakan rekanan. Hari ini kami juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 saksi," tambahnya.

Sementara it, terkait kerugian keuangan negara pihaknya juga belum bisa memastikan.

"Terkait berapa nilai kerugian kami belum memastikan berapa besar jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Untuk auditor kami belum bisa menyebutkan. kita rencananya akan menggunakan auditor untuk menghitung dan kita masih berkoordinasi dengan auditor keuangan untuk penghitungan kerugian negara dalam perkara ini," tandasnya.

Diketahui, Poltek Ambon mendapat alokasi APBN senilai Rp 72.701.339.000 pada tahun 2022.

Rincian dari total anggaran itu, dari APBN reguler Rp 61.976.517.000,-. Dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp 10.724.822.000,-.

Dalam dugaan, ada penyelewangan dan penyalahgunaan dalam anggaran miliaran tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved