Anak Dewan Aniaya Remaja

Leamatai Kecam Tindakan Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas: Harus Penjara 10 Tahun

Leamatai mengecam tindakan AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta yang menganiaya pelajar hingga tewas.

Ist
AT, anak Ketua DPRD Ambon aniaya remaja hingga meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) mengecam tindakan AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta yang menganiaya pelajar hingga tewas.

Menurut Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella, tindakan itu merupakan perlakuan yang sangat tidak berkemanusiaan.

Selain itu, sangat bertentangan dengan Hukum yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu,” kata Handi, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut The New Mario Dandy

Baca juga: AT Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka Penganiayaan Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Advokat muda Maluku itu mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu diatur dalam Pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ia berharap agar aparat penegak hukum nantinya dapat menangani persoalan ini dengan baik tanpa pertimbangkan hal-hal yang tidak penting.

"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera,” cetusnya.

Kronologi kejadian

Seperti diberitakan TribunAmnon.com, Senin (Senin (31/7/2023), Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan kronologi kejadian bermula saat saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Namun, saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka.

Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved