Anggaran Kwarda Pramuka
AJI Ambon Minta Kepolisian Daerah Maluku Hormati Kebebasan Pers
Pasalnya, pemanggilan jurnalis Porostimur.com, Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon meminta Kepolisian lingkup Polda Maluku agar menghormati kebebasan Pers.
Pasalnya, pemanggilan jurnalis Porostimur.com, Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak.
Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca juga: Akademisi Hukum: Dugaan Laporan Fiktif Anggaran Kwarda Pramuka Rp 2.5 Miliar Harus Diusut Tuntas
"Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, kami meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bentuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers," kata Tubaka.
Menurutnya aparat Polda Maluku tidak mematuhi kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dimana kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
"Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers. Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.