Anggaran Kwarda Pramuka

Menampik Adanya Laporan Fiktif Dana Kwarda Maluku, Kadispora: Sudah Sesuai Peruntukan

Sandi Wattimena menegaskan, baik Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi dan Bendarahanya tak pernah membuat laporan fiktif penggunaan dana hibah itu.

|
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya
Kepala Dinas Dispora (Kadispora) Maluku, Sandi Wattimena menampik isu laporan fiktif dana  Kwarda Maluku sebesar Rp. 2,5 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Dispora (Kadispora) Maluku, Sandi Wattimena menampik isu laporan fiktif dana  Kwarda Maluku sebesar Rp. 2,5 miliar.

Dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif ini pertama kali dibeberkan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengurus Kwarda Maluku.

Sandi Wattimena menegaskan, baik Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi dan Bendarahanya tak pernah membuat laporan fiktif penggunaan dana hibah itu.

“Informasi di pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada.” tambahnya.

Dia juga menyebutkan, dana hibah yang digelontorkan kepada Kwarda Maluku hanya sebesar Rp. 2 miliar. 

Jumlah ini tak sesuai yang diisukan, yakni Rp. 2,5 miliar.

“Dana Hibah kepada Kwarda pada tahun 2022 sebenarnya adalah Rp.2m bukan Rp.2,5m seperti yang ada di pemberitaan, dan dana hibah tersebut telah dicairkan dalam 4 tahap langsung ke rekening penerima hibah dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah sudah dilakukan Kwarda.” Jelas Sandi.

Kata dia, dana hibah dengan berbagai program juga kerap digelontorkan dari tahun ke tahun, tak hanya kepada Kwarda Maluku saja, melainkan juga bagi OKP lainya.

Baca juga: Dituding Hoax, Ini Kata Samson Attapary Soal Anggaran Fiktif Rp 2,5 Miliar di Kwarda Pramuka Maluku

Dia menyatakan siap, jika sewaktu-waktu dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa terkait isu ini.

“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengatakan, hal ini harus dibuka secara terang-terangan.

Perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Karena beta (saya) dapat informasi juga dari pengurus Kwarda Pramuka Maluku yang mengatakan bahwa ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilakukan tapi ada pertanggung jawabannya. Untuk itu harus dikonfirmasi ke pengurus Kwarda Pramuka atau perlu diklarifikasi lewat penyelidikan oleh aparat penegak hukum, misalnya kejaksaan supaya bisa dapat informasi yang akurat dan benar antara pernyataan bendahara kwarda pramuka dan pengurus lainnya,” jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved