Anggaran Kwarda Pramuka

Akademisi Hukum: Dugaan Laporan Fiktif Anggaran Kwarda Pramuka Rp 2.5 Miliar Harus Diusut Tuntas

Pasalnya, jika dugaan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum, maka dapat memberikan kepastian yang jelas.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
MALUKU: Akademisi Hukum Universitas Darusallam Ambon, Rauf Pellu menyatakan dugaan Widya Murad terkait membuat laporan fiktif dana Kwarda Pramuka harus diusut tuntas. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akademisi Hukum Universitas Darusallam Ambon, Rauf Pellu menyatakan dugaan Widya Murad terkait membuat laporan fiktif dana Kwarda Pramuka harus diusut tuntas.

Pasalnya, jika dugaan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum, maka dapat memberikan kepastian yang jelas.

Entah dugaan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary itu benar atau tidak.

“Jadi biarkan hukum yang menentukan,” kata Rauf Pellu kepada TribunAmbon.com, Selasa (25/7/2023).

Lanjutnya, jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum diharapkan menindak Widya Murad dengan adil sesuai aturan yang berlaku.

Namun jika tidak, berarti Samson Attapary wajib memulihkan nama baik Widya Murad.

“Tapi yang jelas kan dia bicara dengan kapasitas sebagai wakil rakyat jadi wajar saja karena fungsi mereka juga untuk mengawasi,” tandasnya.

Baca juga: Dapat Info dari Pengurus Kwarda Maluku, Atapary: Penegak Hukum Harus Selidiki Anggaran Fiktif Itu

Diberitakan, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.

Hal itu ketahuan setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formil kepada Pengusur Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi dan bendaharanya tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.

Anggaran Rp 2,5 Miliar tersebut merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda. 

“Penjelasan mereka anggaran tersebut hanya di kelola oleh ketua kwuarda dan bendahara, tetapi tidak dalam institusi kwuarda guna dilakukan kegiatan yang pembiayaannya 2.5 miliar,” kata Attapary kepada wartawan Selasa (18/7/2023) sore.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved