Selamat, Astuti Usman Marasabessy dan Samsun Niniloue Terpilih jadi Anggota Bawaslu Maluku
Keduanya dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 36/KP/K1/07/2023.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Astuti Usman Marasabessy dan Samsun Ninilouw terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku periode 2023-2028.
Keduanya dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 36/KP/K1/07/2023, yang ditandatangani ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, 24 Juli 2023.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, untuk menindaklanjuti keputusan itu, sehingga pelantikan akan segera berlangsung.
Rencananya, pelantikan bakal berlangsung di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta, Rabu (26/7/2023) hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Tembok di Halong Atas Ambon
Baca juga: Dilantik Besok, Saleh Hurasan Terpilih jadi Ketum DPP Hena Hetu
Subair mengaku, kedua anggota dimaksud baru bisa resmi bertugas setelah resmi dilantik.
“Anggota yang baru resmi bertugas sesuai tanggal pelantikannya,” kata Subair melalui telepon.
Diketahui, dalam salinan surat keputusan itu menyatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Masa Jabatan 2023-2028 yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Diantaranya yang terlampir yaitu Astuti Usman dan Samsun Ninilouw.
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Bawaslu Sebut Distribusi Undangan Pengaruhi Partisipasi Pilkada Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.